Berita ini sempat membuat publik bertanya, mengapa BI sampai meloloskan uang kertas tersebut, padahal terjadi kesalahan pada cetakan gambar tek proklamasi pada tahunnya, yang sebenarnya kalau mengacu peristiwa pembacaan Proklamasi Kemerdekaan adalah tanggal 17 Agustus tahun 45, tetapi dalam uang pecahan tersebut ditulis “o5″. Akan tetapi semua isu mengenai salah cetak tersebut tidak benar, mengenai tahun “05″ yang dicetak pada tek proklamasi uang kertas Rp. 1oo.000,- sudah tepat.
Mengenai kebenarannya bahwa uang kertas Rp. 100.000,- masih belaku dan tidak mengalami salah cetak, dari BI sendiri langsung memberikan klarifikasi melalui siaran pers sebagai mana kutipan dibawah ini:
Siaran Pers : No. 12/45/PSHM/Humas Sumber: Humas Bank IndonesiaSehubungan dengan beredarnya isu akan ditariknya Uang Kertas Rp100.000 bergambar Soekarno Hatta yang diisukan mengalami kesalahan cetak pada bagian naskah proklamasi, khususnya pada pencantuman tahun ’05, dapat ditegaskan hal-hal sebagai berikut :
- Pencantuman teks proklamasi pada Uang kertas Rp100.000 sudah sesuai dengan Naskah Asli-nya yaitu tertulis “Djakarta, hari 17 boelan 8 tahoen ‘05”. Tahun ’05 mengacu pada fakta sejarah dimana Jepang masih berkuasa pada saat itu, sehingga penanggalan yang dipergunakan adalah penanggalan Jepang yaitu tahun 2605 yang disingkat ’05.
- Desain uang Rp100.000 yang diterbitkan Bank Indonesia tahun 2004 sudah melalui koordinasi dengan berbagai pihak terkait termasuk pihak yang berkompeten dan mengetahui sejarah penulisan teks proklamasi dimaksud.
- Dengan demikian, Uang Kertas pecahan Rp100.000 bergambar Soekarno-Hatta tidak mengalami kesalahan cetak dan tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.
- Kepada seluruh masyarakat kami menghimbau untuk tidak terpengaruh oleh isu ataupun informasi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
0 komentar:
Posting Komentar